PT Langgang Buana Perkasa Sebut Laporan 3 Mantan Karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa sebut laporan 3 mantan karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara adalah keliru.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
POLEMIK: Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy mengatakan sebuah kekeliruan, jikalau 3 eks karyawan melapor ke Disnakertrans Maluku Utara, untuk mendapat hak-hak mereka.
Tags
PT Langgang Buana Perkasa
Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Rusdy Bachmid
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.