Kasus Tewasnya Brigadir J
Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Hakim juga mengatakan perilaku Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim turut memasukkan hasil poligraf atau tes kebohongan sebagai pertimbangan hukum dalam vonis terhadap Ferdy Sambo.
Dari hasil poligraf tersebut, diketahui Putri Candrawathi diduga kuat berbohong.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.
Selain itu, hakim menyebut tudingan telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, juga tidak tercermin dari perilaku Putri Candrawathi.
Diketahui, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J diawali dengan cerita Putri yang disebut mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.
Atas cerita Putri tersebut, Sambo naik pitam sehingga merencanakan pembunuhan.
Namun, hakim mengatakan perilaku Putri selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.
"Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.
Perilaku yang dimaksud hakim adalah tindakan Putri yang memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadapnya, Brigadir J.
Putri Candrawathi malah memanggil Brigadir J ke kamarnya dan berbicara secara empat mata.
Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.
"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," katanya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati
Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan Keluarga Brigadir J jika Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir
Menurut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual sejatinya membutuhkan waktu panjang untuk sembuh.
Bahkan, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang secara tragis membuat korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.
Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata, bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," jelas hakim.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs
Untuk diketahui, dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut semua terdakwa.
Dalang rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dituntut pidana delapan tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangkan Hasil Tes Poligraf Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pembunuhan berencana
kekerasan seksual
pelecehan seksual
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.