Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Gandeng Pakar Hukum, Bahas Kasus Cakades Liaro

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik gandeng pakar hukum untuk bahas kasus Cakades Liaro

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROBLEM: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik bersama dua stafnya ketika duduk membahas masalah Cakades Luaro dan hasil Pilkades Desa Fida, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mengambil lokasi di ruang rapat Inspektorat Halmahera Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik bersama sejumlah pakar hukum, duduk membahas masalah 2 desa hasil Pilkades.

Dari 2 desa tersebut, 1 diantaranya adalah Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Yang mana, Cakades terpilih inisial NM pelantikannya ditunda lantaran saat ini diproses hukum Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Kades-kades di Halmahera Selatan Dijanjikan Umroh dan ke Israel, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Dalam kasus dugaan perbuatan asusila, terhadap gadis 20 tahun baru-baru ini, dengan cara menunjukan alat vitalnya melalui video call.

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyebut, dirinya telah menyerap masukan-masukan hukum, dari pertemuan tersebut.

Dari masukan itu, akan dijadikan pertimbangan, untuk mengambil keputusan apakah dilantik atau tidaknya.

"Prinsipnya saya kumpul dulu data-data, baru saya putuskan."

"Apakah perhitungan ulang, atau yang bersangkutan dui diskualifikasi, "jelasnya.

Selain Desa Liaro, pertemuan itu juga meminta pandangan pakar hukum.

Terkait masalah di Desa Fida, atas hasil Pilkades Halmahera Selatan kemarin.

Menurutnya, saat ini sudah ada satu Cakades Fida mengajukan keberatan, terkait hasil putusan Pilkades.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

"Jadi kalau Pemda tidak menjawab surat keberatan itu, secara otomatis dia (Cakades) menang."

"Karena itu sesuai aturan yang berlaku, bahwa di situ masih ada satu tingkat lagi, pasca pemerintah putuskan sengketa Pilkades."

"Yang mana ada keberataan, yang diajukan sebelum dilakukan pelantikan. Dan Desa Fida ajukan keberatan itu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved