Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hutang DBH Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Halmahera Selatan Bertambah, Nilainya Capai Rp 42 Miliar

Hutang DBH Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Halmahera Selatan bertambah, nilainya capai Rp 42 miliar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUTANG: Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Aswin Adam ketika menjelaskan sisa tunggakan hutang DBH dari Pemprov Maluku Utara. Di mana nilainya mencapai Rp 42 miliar lebih, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Aswin Adam mengungkapkan.

Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan, yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, kembali bertambah.

Dari yang sebelumnya Rp 23 miliar, kini menjadi Rp 42 miliar.

Hutang tersebut berdasarkan SK Pemprov Maluku Urara, yang dikeluarkan belum lama ini.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Gandeng Pakar Hukum, Bahas Kasus Cakades Liaro

"Realisasi hutang 2021 itu Rp 5 miliar lebih, sementara SK yang diterbitkan Pemprov sebesar Rp 49 miliar lebih."

"Yang terdiri dari pendapatan 2021 dan 2022, "ungkapnya Kepada TribunTernate.com, Kamis (16/2/2023).

Aswin menjelaskan, dari total hutang tersebut terhitung dari 2017, 2021 dan 2022.

Dan Pemprov Maluku Utara pada 2022, baru merealisasi sebesar Rp 11 miliar lebih.

"Sehingga Rp 11 miliar lebih itu, ditambahkan dengan realisasi Rp 5 miliar 2021, totalnya sekitar Rp 17 miliar."

"Maka sisah piutang per 31 Desember kemarin sekitar Rp 42 miliar, yang harus wajib dilunasi, "jelasnya.

Dia menambahkan, total hutang DBH yang ditunggak Pemprov Maluku Utara itu, sudah termasuk gabungan tunggakan hutang Rp 23 miliar.

Yang baru-baru ini Pemkab Halmahera Selatan memberi kuasa khusus, kepada pengacara negara dalam hal ini Kejari, untuk lakukan penagihan.

"Itu sudah termasuk hutang Rp 23 miliar, jadi total hutang semuanya Rp 42 miliar, "ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa DBH Pemkab Halmahera Selatan ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok dan Pajak Air Permukaan.

"Jadi ada lima sumber, dan data penambahan hutang ini masuk belum ini, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved