Dugaan Kekerasan ke Warga Binaan Oleh Sipir di Rutan Ternate Berakhir Restorative Justice
Dugaan kekerasan ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Sipir di Rutan Ternate berakhir dengan Restorative Justice
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili mengatakan.
Perkara dugaan kekerasan, antara Sipir ke seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Ternate berakhir damai.
Perdamaian itu dengan cara Restorative Justice (RJ), oleh Rutan Kelas II B Ternate.
"Memang benar perkara itu sudah dilakukan RJ oleh Rutan Ternate, "katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sejumlah OPD Mendatangani Perjanjian Capaian Kinerja Tahun 2023 Bersama BKKBN Provinsi Maluku Utara
Lili juga menyebut, RJ ini dilakukan karena keduanya sudah saling memaafkan.
Hingga bersepakat untuk mengakhiri proses penuntutan, dengan cara kekeluarga.
Dikatakan juga Restorative Justice merupakan, sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan.
Dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan, akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Jadi ada kesepakatan bersama hingga, dilakukan RJ kepada keduanya, "ungkapnya.
Lebih lanjut kata Lili, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, dan mediasi yang melibatkan.
Pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali.
Pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Restorative Justice
Rutan Kelas II B Ternate
Kemenkumham Maluku Utara
Lili
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup |
|
|---|
| Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
| Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan? |
|
|---|
| Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini |
|
|---|
| Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Pemasyarakatan-Kemenkumham-Maluku-Utara-Lili.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.