Dugaan Kekerasan ke Warga Binaan Oleh Sipir di Rutan Ternate Berakhir Restorative Justice
Dugaan kekerasan ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Sipir di Rutan Ternate berakhir dengan Restorative Justice
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Lili saat memberikan penjelasan, Kamis (16/2/2023).
"Tentu dengan dasar itu sehingga keduanya, sudah sepakat bersama hingga kami lakukan dengan cara RJ, "tandasnya.
Diketahui, laporan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Sipir Rutan Kelas II B Ternate.
Baca juga: Dukung Penurunan Stunting, Duta Genre se Kota Ternate Dikukuhkan Kepala BKKBN Maluku Utara
Kepada Sudirman Kahar, salah satu tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Atas kejadian tersebut, saudara korban atas nama Sartini Kahar melaporkan ke Polisi.
Berjalanya waktu kasus tersebut sempat diproses, hingga saat ini telah dinyatakan selesai dengan RJ. (*)
Tags
Restorative Justice
Rutan Kelas II B Ternate
Kemenkumham Maluku Utara
Lili
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Maluku Utara Waspada! Prakiraan Cuaca 15 Agustus 2025 Penuh Hujan |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Kembali Buka Suara Soal Progres Renovasi Rumah Dinasnya |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Gelar Pertemuan dengan Satgas MBG Maluku Utara, Berikut Tujuannya |
![]() |
---|
Berikut Pesan Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman pada Upacara HUT Pramuka 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.