Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tendang Kepala David Ozora, Mario Dandy Sempat Teriak ''Gue Nggak Takut Kalau Orang Mati''

Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) itu.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) masih terus bergulir.

Diketahui, Mario Dandy Satrio adalah anak anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Namun, pasca kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan itu dan mengajukan pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN).

Sementara, Crystalino David Ozora sendiri merupakan putra kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Jonathan Latumahina.

Akibat kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy Satrio, David mengalami koma.

Terbaru, Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu itu.

Sebelum melakukan tendangan kepada David, Mario disebut sempat mengucapkan kata 'free kick'.

"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," sambungnya.

Baca juga: Kala Wowon, Serial Killer di Cianjur, Ditangisi dan Disuruh Tobat oleh Istrinya: Maaf, Ya . . .

Baca juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Menkeu RI Sebut Tak Masuk Akal, Diperiksa KPK dan Kemenkeu

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Baca juga: Aparat dan Pejabat Banyak yang Hedon dan Pamer Kemewahan, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa

Baca juga: Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan beberapa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David seperti tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali pukulan ke kepala korban.

Pasca-temuan ini, Hengki mengatakan berdasarkan koordinasi antara saksi ahli dan penyidik, para tersangka bisa dianggap memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan atau mens rea serta actus reus atau wujud perbuatan jahat.

"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkapkan adanya update terbaru dalam penyelidikan kasus ini yaitu saksi AGH (15) dinaikan status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved