Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 5 Maret 2023
Aturan pembelian gas Elpiji tabung 3 kg wajib menunjukkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi berlaku mulai Minggu (5/3/2023).
TRIBUNTERNATE.COM - Aturan pembelian gas Elpiji tabung 3 kilogram wajib menunjukkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi berlaku mulai Minggu (5/3/2023).
Hal itu sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yang telah menerbitkan aturan soal pembelian Gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu.
Keputusan Menteri ESDM itu mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.
Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP
Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.
Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.
Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.
Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait. Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.
Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.
Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.
Penggunaan Supsidi LPG 3 Kg di Halmahera Timur Menunggu Regulasi |
![]() |
---|
Pimpinan OPD Diminta Pantau Pegawai yang Belum Ber KTP Halmahera Timur |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Sosialisasikan Penggunaan LPG |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Prosedur Cantumkan Gelar Haji di KTP |
![]() |
---|
18.514 Penduduk Halmahera Selatan Maluku Utara Belum Punya KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.