Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Temuan PPATK: Ada Rekening Senilai Lebih dari Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Nanti Pak Irjen yang sampaikan,” katanya.

Baca juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Menkeu RI Sebut Tak Masuk Akal, Diperiksa KPK dan Kemenkeu

Baca juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Rp56 Miliar, KPK Sudah Endus Kejangggalannya Sejak 2019: Nggak Pas

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan.

Enam saham tersebut tidak dirinci dalam LHKPN, tapi masuk ke subkategori surat berharga.

Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp1.556.707.379.

"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja."

"Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023).

Hanya saja, Pahala tidak membeberkan lebih jauh di perusahaan mana saja Rafael menanam saham.

KPK Buka Penyelidikan Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo

KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi  Rafael Alun Trisambodo.

Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun sudah masuk penyelidikan KPK.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.

Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

 Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.

PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved