Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Ini Respon Pimred Kompas TV dan Kuasa Hukum Bharada E

Pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer didasari atas alasan penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pencabutan perlindungan ini ditetapkan pada Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer didasari atas alasan penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto.

Mengenai pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer, baik kuasa hukumnya maupun pemimpin redaksi televisi swasta yang bersangkutan sudah angkat bicara.

Tanggapan Pimred Kompas TV

Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik oleh LPSK.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan perizinan ke berbagai pihak terkait dengan wawancara dengan Bharada E yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri itu.

Rosi menyebutkan, pemberian izin itu juga sudah diterima pihaknya langsung dari Kapolri.

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber (Bharada E) bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/3/2023).

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menkumham dan Dirjen PAS, dan yang paling penting adalah izin Kapolri," lanjut Rosi.

Atas izin tersebut, Rosi menyatakan kalau pihaknya memilih tetap menayangkan hasil wawancara dirinya dengan Bharada E pada Kamis 9 Maret malam.

Tak hanya itu, Rosi juga mengklaim kalau pihak LPSK sudah menerima tembusan atas izin tersebut.

Baca juga: Dampak Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer oleh LPSK: Tak Ada Rekomendasi Tempat Penahanan

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer

"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Icad. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.

 Terkait kondisi ini, Rosi menilai bahwa keputusan LPSK yang didasari pada penayangan wawancara itu tidak tepat.

Sebab, dasar keputusan itu semata untuk mengkambinghitamkan kerja-kerja media. Padahal kata dia, Bharada E dan LPSK sudah menjalin komunikasi terkait dengan wawancara ini.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tukas dia.

Tanggapan Kuasa Hukum Richard Eliezer

Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E menyebut pihak TV yang mewawancara kliennya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan dikatakan Ronny, pihak LPSK juga sudah memberikan izin kepada pihak TV terkait rencana sesi wawancara dengan Richard Eliezer itu.

"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang silahkan, asalkan Eliezer setuju," ucap Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jum'at (10/3/2023).

Lanjut Ronny, bahwa apabila ada persoalan teknis koordinasi dalam internal LPSK mengenai hal ini, ia menyebut seharusnya tak perlu sampai mengorbankan kliennya.

"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya.

Selain itu, pihak keluarga pun disebut tak keberatan terkait sesi wawancara yang dilakukan Eliezer dengan pihak TV tersebut.

Hal itu juga termasuk dengan tema wawancara yang sudah disodorkan oleh pihak media kepada Richard Eliezer selaku narasumber.

"Richard Eliezer dan keluarga juga tidak keberatan, karena tema yang diminta oleh pihak media adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan dan pertobatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E Sebut LPSK Sudah Beri Izin kepada Media Sebelum Sesi Wawancara dengan Kliennya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved