Pemkot Ternate Mulai Larang Warganya Bangun Rumah di Ketinggian
Rusan M Nur Taib mengatakan, sesuai regulasi terbaru warga kota Ternate tak bisa lagi membangun rumah di daerah ketinggian.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rusan M Nur Taib mengatakan, sesuai regulasi terbaru warga kota Ternate tak bisa lagi membangun rumah di daerah ketinggian.
"Upaya kita (Pemkot Ternate), dalam Perda terbaru terkait batas pemukiman warga untuk tinggal di daerah ketinggian dan sudah ada kerjasama dengan Kementerian LKH," ucapnya, Minggu (12/3/2023).
Karena itu, maka adanya batas titik patuk area pemukiman warga.
Misalnya di Kecamatan Pulau dan Kecamatan Ternate Barat ada beberapa pemukiman warga yang sudah melewati beberapa titik patuk tersebut.
"Kalau sudah ada patuk batas, maka sudah tak bisa ada bangunan hunian warga, karena area tersebut harus ada area resapan. Jika daerah resapan berkurang, dan cuma ada pemukiman warga, maka akan terjadi pengikisan tanah,"jelasnya.
Baca juga: Istri Mendiang Almarhum Sultan Mudaffar Sjah Berkunjang ke Hiri, Boyong 2 Anaknya Gelar Sinonako
Dia mengatakan, apalagi pihaknya memantau ada di beberapa titik yang terjadi longsor karena faktornya begitu.
"Kalo bisa jujur kesalahan kita juga. Karena bangun di tepi Jurang dan Sungai,”tutupnya.(*)
Kemenkum Malut Rampungkan Pemeriksaan Substantif Pala Ternate |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Aksi di Ternate, Massa Diminta Tidak Sentuh Mako - Kecelakaan Maut di Tidore |
![]() |
---|
Sarifudin Tagih Janji Kaki Palsu, Dinsos Maluku Utara: Harus Kolektif Minimal 5 Orang |
![]() |
---|
Warga Halmahera Timur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.