Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate Mulai Larang Warganya Bangun Rumah di Ketinggian

Rusan M Nur Taib mengatakan, sesuai regulasi terbaru warga kota Ternate tak bisa lagi membangun rumah di daerah ketinggian.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kadis PUPR Kota Ternate, Rusan M Nur Taib 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rusan  M Nur Taib mengatakan, sesuai regulasi terbaru warga kota Ternate tak bisa lagi membangun rumah di  daerah ketinggian.

"Upaya kita (Pemkot Ternate), dalam Perda terbaru terkait batas pemukiman warga untuk tinggal di daerah ketinggian dan sudah ada kerjasama dengan Kementerian LKH," ucapnya, Minggu (12/3/2023).

Karena itu, maka  adanya batas titik patuk area pemukiman warga.

Misalnya di  Kecamatan Pulau dan Kecamatan Ternate Barat ada beberapa pemukiman warga yang sudah melewati beberapa titik patuk tersebut.

"Kalau sudah ada patuk batas, maka sudah tak bisa ada bangunan hunian warga, karena area tersebut harus ada area resapan. Jika daerah resapan berkurang, dan cuma ada pemukiman warga, maka akan terjadi pengikisan tanah,"jelasnya.

Baca juga: Istri Mendiang Almarhum Sultan Mudaffar Sjah Berkunjang ke Hiri, Boyong 2 Anaknya Gelar Sinonako

Dia mengatakan,  apalagi pihaknya memantau ada  di beberapa titik  yang terjadi longsor karena faktornya begitu.

"Kalo bisa jujur kesalahan kita juga. Karena bangun di tepi Jurang dan Sungai,”tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved