Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerugian Negara Ditaksir Rp 615.512, Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Mulai dari rokok hingga minuman illegal dimusnahkan Bea Cukai Ternate dengan cara dibakar

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMUSNAHAN: Suasana pembakaran barang illegal tanpa cukai, yang dilaksanakan oleh kantor Bea Cukai Ternate, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara.

Mmerupakan perwujudan pelaksanaan empat fungsi DJBC, yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate.

Disamping itu juga, merupakan barang hasil penindakan sebagai perwujudan fungsi community protector.

Untuk melindungi masyarakat, dari barang-barang ilegal.

Baca juga: Gaya Hidup Hedon Jadi Perbincangan, Bea Cukai Ternate: Tak Ada Disini, Tapi Jika Lihat, Segera Lapor

"Jadi pemusnahan ini, merupakan barang hasil dari kegiatan operasi dan patroli kami."

"Sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di Maluku Utara."

"Hasil kegiatan operasi dan patroli ini, diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp 615.512.000, "jelasnya, Senin (13/3/2023).

Dia juga mengaku, dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama yaitu.

Sebagai trade facilitator (memfasilitasi perdagangan ekspor/impor), industrial assistance (mengasistensi industri dalam negeri).

Revenue collector (memungut penerimaan negara), dan community protector (melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya).

Hal itu juga sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku.

Dimana barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan dimusnahkan.

Sementara barang hasil sitaan lanjut Shinta terdiri dari, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang.

Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang.

Kemudian, minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 liter.

Dengan rincian golongan A sebanyak 11 liter, dan golongan C sebanyak 122,42 liter.

Lebih jauh, kata Shinta, penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.

Baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara.

Dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

Sehingga, Bea Cukai Ternate berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan.

Baca juga: Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 350 Juta

Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi semua agar semakin memahami.

Pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

"Semua barang tadi kami musnahkan dengan cara dibakar dan untuk minuman, dipecahkan ke dalam kantong yang sudah kami siapkan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved