Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Istimewa via TribunBali.com
Universitas Udayana (UNUD) Bali 

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan alat bukti, dan audit auditor dari internal kejaksaan, muncul penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

"Jadi kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e. Jadi pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," paparnya.

"SPI ini kan seluruhnya Rp 334 miliar. Itu bagian dari PNPB yang Rp 2,3 T. Jadi ini memang kasusnya unik. Seolah-olah ini uang dimasukkan dulu, jadi seolah-olah semua resmi. Dan kami temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Harusnya ada peraturan peraturan yang harusnya ada dan dibuat untuk dipedomi, ternyata tidak dibuat," imbuh Eko.

Selain itu, para penyidik, kata Eko telah melakukan pemeriksaan digital forensik.

"Kami sudah periksa melalui digital forensik, makanya juga ditemukan disitu. Nanti juga tidak menutup kemungkinan pasal 5 dan pasal 11 juga ada disitu," tutup Eko.

Baca juga: Mantri yang Bunuh Kades Pakai Jarum Suntik Ternyata ASN: Punya Klinik, Istrinya Bidan

Baca juga: Kondisi Terkini Pratikno Menurut Pihak Istana Negara: Segar, Meski Sendi Kakinya Terasa Sakit

Prof I Nyoman Gde Antara kaget

I Nyoman Gde Antara terkejut seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Dr Made Jayantara selaku penasihat hukum tersangka. 

Walau demikian, pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara. 

Saat ini, tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat. Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara. 

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya. 

Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara.

"Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved