Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Istimewa via TribunBali.com
Universitas Udayana (UNUD) Bali 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh dan jajaran petinggi universitas di Indonesia kembali terungkap.

Setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), kini muncul kasus korupsi di Universitas Udayana (UNUD).

Kini, rektor UNUD Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tingkah Nakal WNA di Bali Palsukan KTP hingga Langgar Aturan Lalu Lintas, Gubernur Ambil Tindakan

Baca juga: Kasus Pembacokan Siswa SMK hingga Tewas di Bogor: Satu Terduga Pelaku Masih Buron, Dua Ditangkap

Peran Prof Antara

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.

Eko mengatakan, penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan tambahan alat bukti dari penyidikan berkas tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA," ungkapnya.

Kembali ditanya terkait kerugian Rp105 miliar, Eko mengungkapkan, nilai tersebut muncul saat penyidikan.

Awalnya dari penyidikan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp3,9 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved