Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Siapkan SK Pj Usai MA Tolak Kasasi 3 Desa Sengketa Pilkades Morotai

Saat ini Pemkab tengah menyiapkan SK Pj, usai MA menolak Kasasi 3 Desa yang bersengketa dalam Pilkades Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN: Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan saat memberikan keterangan, Selasa (14/3/2023). Di ia mengatakan hasil sengketa Pilkades, ada tiga desa yang SK-nya akan dibatalkan, selanjutnya menunggu instruksi pimpinan. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan.

Pihaknya tengah menyiapkan pejabat (Pj) kepal desa (Kades), untuk tiga desa di Pulau Morotai.

Usai bersengketa pada pemilihan kepala desa (Pilkades), Pulau Morotai belum lama ini.

"Kenapa kita siapkan, karena gugatan Kasasi mereka di tolak MA, "ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Masuk 10 Bali Baru Indonesia, Sat Pamobvit Dikukuhakan, Pemkab Morotai: Terima Kasih Pak Kapolda

Adapun tiga desa tersebut adalah Desa Sabala, Desa Sangowo Timur dan Desa Seseli Jaya.

Karena itu pihaknya siapkan SK Pj Kades, namun masih menunggu SK dari Bagian Hukum.

"Saat ini, kami sebagai pelaksana Pilkades, menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum."

"Untuk kemudian menerbitkan, pencabutan SK Kades terpilih."

"Guna memastikan pemerintahan tetap berjalan, maka kami akan menerbitkan SK Pj Kades."

"Dari PNS untuk menjalankan roda pemerintahan, untuk tiga desa tersebut, "jelasnya.

Dijelaskannya, pengisian kekosongan jabatan Kades, direncanakan dalam Minggu ini.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati, sebelum turunkan Pj Kades.

"Nanti kita bicarakan dengan pimpinan, apakah dilakukan pemilihan ulang atau seperti apa, "cetusnya.

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai 2015 Tak Kunjung Kelar, Kajari: Masih Hitung Kerugian Negara

Alasan pihaknya belum langsung mengambil keputusan, untuk pemilihan ulang lantaran tidak termuat dalam putusan Kasasi.

"Kenapa kita angkat Pj Kades? Karena dalam keputusannya, hanya berupa pembatalan SK, pencabutan dan pembayaran denda.

"Jadi kami hanya melaksanakan isi putusan, karena tidak ada perintah dalam isi putusan, untuk melantik pemenang kedua, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved