Ini Syarat Beli Tiket Kapal Pelni Ternate, Berlaku untuk Semua Rute Keberangkatan
Berikut ini syarat beli tiket kapal Pelni Ternate, berlaku untuk semua rute keberangkatan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini empat syarat, yang harus dipenuhi calon penumpang.
Saat membeli tiket kapal Pelni Cabang Ternate, berlaku untuk semua rute keberangkatan
Di mana Pelni Cabang Ternate, mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
1. KTP, KK asli dan Kartu Vaksin.
2. Jika yang belum vaksin, maka harus dengan surat keterangan dari dokter.
3. Untuk anak 6-17 tahun harus vaksin ke 2, 17 tahun keatas harus vaksin ke 3.
4. Pembelian tiket diloket menggunakan kartu debit/kredit (ATM).
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 28 Maret 2023: KM Dorolonda Rute Ternate ke Ambon, Namlea dan Baubau
Jika tidak melengkapi persyaratan diatas, maka tidak akan dilayani pembelian tiket.
Kapada TribunTernate.com, Kepala Operasi Pelni Cabang Ternate, Zuldan H. Abd Kadir mengatakan.
Pelni Cabang Ternate tetap mengikuti aturan, terkait protokol kesehatan sebagai syarat pembelian tiket.
Sebagai syarat keberangkatan, harus menunjukkan KTP Asli dan KK.
Serta wajib membayar non tunai, kartu debit, kartu kredit dan lainnya.
"Justru mempermudah, apabila mebeli tiket menggunakan sistem non tunai."
"Karena bisa bayar, pakai kartu kredit bahkan ATM, "ujranya.
Menurutnya, aturan pembelian tiket non tunai, sudah diterapkan sejak awal diberlakukan.
"Selain mempermudah, justru tidak menyulitkan calon penumpang."
"Bahkan yang mau mebeli tiket diluar, kami tidak mengapa, "ujarnya.
Sembari mengimbau kepada, seluruh calon penumpang Pelni Cabang Ternate.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 27 Maret 2023: KM Dorolonda Rute Ternate ke Bitung
Untuk seluruh rute keberangkatan dapat membeli tiket, jauh-jauh hari sebelum kapal berangkat.
"Tujuannya untuk memudahkan calon penumpang, agar tak harus mengantre."
"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak perlu khawatir, karena tempat telah disediakan, "tandasnya. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.