Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AG Pacar Mario Dandy Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan, Wajah Ditutupi Jaket Biru

Pacar tersangka penganiayaan Mario Dandy, AG (15), menghadiri musyawarah diversi.

Editor: Ifa Nabila

TRIBUNTERNATE.COM - Pacar tersangka penganiayaan Mario Dandy, AG (15), menghadiri musyawarah diversi.

AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim dan Jaksa Sidang AG Pacar Mario Dandy Tak Boleh Pakai Atribut: Digelar Tertutup

"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Sebagai informasi, diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved