Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Putusan Perkara Korupsi Mantan Kades Marabose Halmahera Selatan Tidak Sesuai Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, yakni Irham A Hanafi divonis 4 tahun pidana penjara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Di mana, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate memvonis mantan Kades Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan dalam perkara korupsi Dana Desa Marabose tidak sesuai tuntutan JPU, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, yakni Irham A Hanafi divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Selain vonis penjara, terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Marabose tahun 2019-2020 itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp 500 juta lebih subsider 6 bulan.

Putusan perkara korupsi terhadap Irham A Hanafi diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan, yaitu selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ditambah dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sebanyak 753.794.414 subsider 6 bulan. Kemudian uang pengganti yang di tuntut JPU itu, sesuai dengan LHP Inspektorat Halmahera Selatan.

Baca juga: Perdana Kunker Ke Halmahera Selatan, Danrem 152 Baabullah Disambut dengan Tradisisi Jokokaha

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan yang juga selaku JPU dalam perkara korupsi mantan Kades Marabose, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan tersebut.

“Iya, memang adanya putusan itu (perkara korupsi mantan Kades Marabose,” katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (12/4/2023).

Hendri juga mengaku pihaknya masih pikir-pikir melakukan upaya hukum lain atas putusan Majelis Halkim yang memvonis Irham A Hanafi tidak sesuai tuntutan JPU.

“Jadi kita masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk nyatakan sikap. Apakah kita upaya hukum atau terima (putusan),” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved