Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karena Ada Titik Terang Kasusnya, IRT Cantik Apresiasi Kinerja Dirreskrimum Polda Maluku Utara

IRT cantik ini apresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Maluku Utara, karena ada titik terang terhadap kasusnya

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEPASTIAN HUKUM: Utary Ramadhani Awedy (27) saat didampingi tim hukumnya yang membuat laporan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (13/4/2023). 

Segera lakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka jika berkasnya telah lengkap.

Agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

"Hal ini penting, agar klien kami dapat keadilan atas perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh terlapor, "ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia sampaikan bahwa status hukum kasus ini, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Maka dirinya selaku tim penasehat hukum pelapor, berharap Kepala BNN Maluku Utara.

Baca juga: Status Kasus Gedung Duafa Center yang Ditangani Kejari Ternate Naik Status

Sebagai pimpinan tertinggi terlapor bertugas, harus mengambil sikap tegas, dengan menonaktifkan bersangkutan.

"Hal ini penting dilakukan agar menjadi, pelajaran bagi oknum-oknum lain."

"Bahwa penelantaran anak dan istri dengan dalil apapun, tidak dibenarkan oleh undang-undang, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved