Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karena Ada Titik Terang Kasusnya, IRT Cantik Apresiasi Kinerja Dirreskrimum Polda Maluku Utara

IRT cantik ini apresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Maluku Utara, karena ada titik terang terhadap kasusnya

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEPASTIAN HUKUM: Utary Ramadhani Awedy (27) saat didampingi tim hukumnya yang membuat laporan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate.

Mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, karena sudah memberikan status kasusnya.

Sebab dalam kasusnya ini, ia menganggap ada perkembangan atau titik terang.

Kepada TribunTernate.com, Roslan selaku kuasa hukum mengatakan.

Baca juga: Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II Ternate Antusias Ikut Pasantren Kilat

Untuk laporan kliennya atas kasus dugaan penelantaran anak dan istri, yang diduga dilakukan mantan suami.

Dirinya selaku penasehat hukum mengucapkan terimakasih, kepada penyidik Subdit IV PPA lebih khusus Dirreskrimum Polda Maluku Utara.

"Ucapan tersebut karena sudah, berkerja secara cepat dan profesional, "katanya, Kamis (13/4/2023).

Roslan menyebut, terkait laporan kliennya yang dimasukan pada Januari 2023 lalu.

Penyidik sudah lakukan gelar perkara, dan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga sudah, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Atas dasar itu menurut kami, penyidik yang menangani laporan klien kami telah yakin."

"Adanya perbuatan Pidana atas laporan klien kami, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, "ucapnya.

Menurutnya, peningkatan status hukum ini, kliennya sebagai pelopor dan para saksi, sudah diperiksa kembali.

Dan selaku kuasa hukum, juga sudah berikan bukti yang diperlukan, oleh penyidik dalam rangka penyidikan.

Maka dari itu ia berharap dalam waktu dekat, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara melalui subdit PPA.

Segera lakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka jika berkasnya telah lengkap.

Agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

"Hal ini penting, agar klien kami dapat keadilan atas perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh terlapor, "ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia sampaikan bahwa status hukum kasus ini, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Maka dirinya selaku tim penasehat hukum pelapor, berharap Kepala BNN Maluku Utara.

Baca juga: Status Kasus Gedung Duafa Center yang Ditangani Kejari Ternate Naik Status

Sebagai pimpinan tertinggi terlapor bertugas, harus mengambil sikap tegas, dengan menonaktifkan bersangkutan.

"Hal ini penting dilakukan agar menjadi, pelajaran bagi oknum-oknum lain."

"Bahwa penelantaran anak dan istri dengan dalil apapun, tidak dibenarkan oleh undang-undang, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved