Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Residivis di Ternate Kembali Diciduk Polisi Gegara Curi HP

Seorang Residivis di Kota Ternate, Maluku Utara kembali diciduk Polisi Gegara mencuri HP

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara saat amankan terduga pelaku pencurian yang juga Residivis, Sabtu (15/4/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - RS alias Rian ditangkap anggota Polsek Ternate Utara, belum lama ini.

Rian yang diketahui seorang Residivis ini, kembali ditangkap gegara lakukan aksi pencurian.

Di mana aksi tersebut, terekam CCTV di TKP diwilayah hukum Polsek Ternate Utara.

"Dari bukti tersebut, dia berhasil kita tangkap, "ungkap Kapolsek Ternate Utara, Iptu Samsul Bahri Rosonging, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Semarak HBP ke 59, Rutan Kelas II B Ternate Touring Pemasyarakatan Peduli

Penangkapan ini merupakan pengembangan, atas laporan warga sebelumnya.

Dengan LP-B/20/IV/2023/Polsek Ternate Utara, pada Kamis, (13/4/2023) sekira pukul 19:00 WIT.

"Yang melapor namanya Haryadi Laudin, yang HP dikamar kosannya, "katanya.

Dicderitakan, usai mengantongi LP tersebut, anggota Polsek Ternate Utara langsung bergerak.

Dan berhasil mengetahui lokasi atau tempat tinggal, dan identitas terduga pelaku.

"Sekali lagi saya sampaikan, Rian ini merupakan Residivis kasus pencurian, "tegasnya.

Baca juga: Dansatgas Yonarhanud 3/YBY Terima Senpi Jenis Armscor Plus Amunisi dari warga Tobelo Halmahera Utara

Aksi terakhirnya, Rian berhasil menggasak 3 hp di Kelurahan Tubo, dan 2 hp di Kelurahan Akehuda.

Barang-barang curian tersebut kemudian dijual, kepada seorang IRT di kelurahan Mangga Dua.

"Barang bukti yang diamankan adalah 3 hp, 1 motor matic dan sepasang baju yang digunakannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved