Santri di Ponpes Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sang Orangtua Masih Berjuang Cari Keadilan
Hingga saat ini, kedua orangtua DWW masih terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.
Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
Baca juga: Kasus Suap Rp2,5 Miliar Wali Kota Bandung, Pakai Kode Everybody Happy dan Nganter Musang King
Baca juga: Horor di Black Link Tol Semarang-Solo: Dua Kecelakaan Maut dalam Dua Hari, 11 Nyawa Melayang
Baca juga: 22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa
Baca juga: Serda Herdi Tewas: Keluarga Curiga dengan Lebam di Tubuhnya, Pernah Mengaku Tertekan di Satgas
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.
Sedangkan dalam video di akun @hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.
Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.
Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.
Terduga Provokator Belum Ditahan
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sragen pada 20 Maret 2023 lalu.
AKP Wikan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 20 Maret lalu, terkait tidak ditahan, itu hak dan pertimbangan penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut AKP Wikan, terkait dua orang terduga provokator belum dilakukan penahanan karena belum ada petunjuk dan alat bukti yang cukup.
Namun, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, jika terdapat petunjuk, maka bisa diproses lebih lanjut.
"Soal dua orang yang diduga provokator belum ada petunjuk, dan alat bukti yang cukup, tapi tapi proses persidangan tetap dikawal, jika ada petunjuk, dua orang yang diduga provokator bisa diproses," terangnya.
"Karena sudah dilimpahkan, sudah tahap 2, perkara sudah bukan di Polres Sragen," pungkasnya.
| Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Dorong Pondok Pesantren Jadi Tempat Aman dan Nyaman Bagi Siswa |
|
|---|
| Rocky Gerung Heran Prabowo Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Konyol, Demokrasi Kok Dikendalikan |
|
|---|
| Prabowo Terang-terangan Dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, DPR Bela: Hak Beliau, Tidak Salah |
|
|---|
| Peringati Hari Santri Nasional, Ponpes Kharisul Khairat Ome Tidore Gelar Dzikir dan Doa Bersama |
|
|---|
| Bocah Kelas 3 SD Tewas Terpanggang, Korban Tercebur ke Abu Selepan Beras yang Sedang Dibakar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.