Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Santri di Ponpes Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sang Orangtua Masih Berjuang Cari Keadilan

Hingga saat ini, kedua orangtua DWW masih terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.

freepik.com/rawpixel
Ilustrasi penganiayaan 

Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

Baca juga: Kasus Suap Rp2,5 Miliar Wali Kota Bandung, Pakai Kode Everybody Happy dan Nganter Musang King

Baca juga: Horor di Black Link Tol Semarang-Solo: Dua Kecelakaan Maut dalam Dua Hari, 11 Nyawa Melayang

Baca juga: 22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa

Baca juga: Serda Herdi Tewas: Keluarga Curiga dengan Lebam di Tubuhnya, Pernah Mengaku Tertekan di Satgas

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.

Sedangkan dalam video di akun @hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.

Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.

Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Terduga Provokator Belum Ditahan

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sragen pada 20 Maret 2023 lalu.

AKP Wikan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 20 Maret lalu, terkait tidak ditahan, itu hak dan pertimbangan penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut AKP Wikan, terkait dua orang terduga provokator belum dilakukan penahanan karena belum ada petunjuk dan alat bukti yang cukup.

Namun, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, jika terdapat petunjuk, maka bisa diproses lebih lanjut.

"Soal dua orang yang diduga provokator belum ada petunjuk, dan alat bukti yang cukup, tapi tapi proses persidangan tetap dikawal, jika ada petunjuk, dua orang yang diduga provokator bisa diproses," terangnya.

"Karena sudah dilimpahkan, sudah tahap 2, perkara sudah bukan di Polres Sragen," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved