Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Naik Status Penyidikan, Oknum Anggota DPRD Ternate Bakal Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Karena naik status ke penyidikan, seorang oknum anggota DPRD Ternate bakal jadi tersangka kasus penggelapan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KEADILAN: Roslan selaku kuasa hukum pelapor, Astri H Fabanyo, Rabu (19/4/2023). Di mana kasusnya naik status jadi penyidikan, dan sebentar lagi ada oknum anggota DPRD Kota Ternate ditetapkan tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menurut Roslan, selaku kuasa hukum pelapor, Astri H Fabanyo.

Pihaknya memberikan apresiasi, terhadap kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Karena penyidik Polda Maluku Utara, telah meningkatkan status laporan pengaduannya.

Dengan dalil dugaan perampasan dan atau, pengancaman serta penggelapan.

Baca juga: Demi Keamanan dan Kenyamanan, 5 Jenderal di Maluku Utara Pantau Aktivitas Pemudik di Ternate

Yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Ternate, inisial MS sebagai terlapor.

"Kami sebagai kuasa sangat apresiasi kinerja penyidik, karena dengan laporan ini."

"Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 April 2023, "ucapnya, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut dalam SPDP itu, penyidik yang menangani laporan kliennya telah yakin adanya perbuatan pidana.

Atas laporan kliennya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini 2 alat bukti yang sah.

Menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP dan tinggal menentukan siapa saja pihak yang patut dan dapat.

Dimintai pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami oleh kliennya sebagai pelapor.

Roslan juga menjelaskan, laporan tersebut dimasukkan sejak Oktober 2022.

Dengan dasar laporan dugaan perampasan dan atau pengancaman serta penggelapan.

Diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota Ternate inisial MS.

Usai laporan berjalanya waktu menurut Roslan, kliennya sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangan beserta saksi lainya.

Bahkan dalam laporan ini juga penyidik sudah lakukan gelar perkara dan saat ini sudah di tingkatkan status.

Hukumnya yang sebelumnya dari penyelidikan saat ini sudah naik status ke penyidikan.

"Olehnya itu kami penasehat hukum pelapor, mengapresiasi kinerja penyidik."

"Yang sangat profesional, dalam menangani laporan kami, "katanya.

Dengan dasar peningkatan status hukum tersebut, tim penasehat hukum pelapor.

Berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, juga segera memanggil dan memeriksa.

Oknum fraksi PDI-P ini karena menurutnya, perbuatan terlapor diduga masuk pelanggaran etik.

"Kami berpendapat demikian karena, yang bersangkutan juga sudah pernah."

"Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan, dengan dugaan penipuan atau penggelapan, "bebernya.

Penegasan soal kode etik ini penting, agar setiap wakil rakyat, selalu patuh selama jalankan tugas.

Seharusnya, wakil rakyat menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan.

Yang bertentangan dengan hukum dan selalu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Disamping itu juga, selaku kuasa hukum pelapor berharap, kepada ketua atau pimpinan Partai.

Tempat oknum tersebut bernaung, harus berikan sanksi aturan partai yang berlaku.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Tiket, Pemilik Travel Langgur di Ternate Diburu Polisi

"Kemudian terhadap badan kehormatan DPRD Kota Ternate, harus mengambil sikap tegas."

"Dan bila perlu jika terbukti, MS harus diberi sanksi berat dalam bentuk Pergantian Antar Waktu (PAW)."

"Hal ini penting dilakukan agar, menjadi pelajaran bagi yang lain, untuk tak lakukan perbuatan melawan hukum, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved