Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan 2017 Terkendala Audit BPKP

Dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan terkendala audit BPKP, karenanya Jaksa tak bisa tetapkan siapa tersangkanya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (8/5/2023). Di mana kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan terkenda audit dari BPKP. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Maluku Utara didesak, untuk memperjelas status kasus.

Dugaan korupsi pembagunan Masjid Raya, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Yang tengah diusut Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, atau Pidsus Kejati Maluku Utara.

Praktisi hukum Maluku Utara, Nurul Mulyani mengatakan bahwa dugaan korupsi.

Baca juga: DPW PKS Maluku Utara Belum Ajukan Berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

Proyek pembanggunan tersebut merupakan, kasus yang menyita perhatian masyarakat.

"Olehnya itu, saya meminta kepada Kejati untuk selalu menyampaikan perkembangan kasus."

"Hal itu penting, agar masyarakat juga tahu sampai di mana progresnya,"katanya, Senin (8/5/2023).

Nurul menyebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus, yang masuk tahapan penyidikan ini.

Maka merujuk pada KUHAP, tentu sudah jelas bahwa, suatu perkara dapat ditingkatkan.

Status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan, berarti penyidik sudah.

Menemukan 2 alat bukti yang sah, dan mengarah pada suatu tindak pidana.

"Oleh karena kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, sejak bulan Juli 2022."

"Maka seharusnya, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah melakukan gelar perkara."

"Untuk menentukan pihak-pihak siapa saja, yang dapat dimintai pertanggung jawaban."

"Atas kasus ini dengan menetapkan sebagai tersangka, dengan merujuk 2 alat bukti yang sah, "jelasnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi terpisah menyatakan.

Untuk kasus dugaan, korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara, dari BPKP Maluku Utara.

Adrian menyampaikan, permintaan untuk penghitungan tersebut soal dugaan korupsi, anggran pembangunan.

Sudah diminta sebelum dirinya, menjabat sebagai Aspidsus.

"Permintaan itu sudah lama, dan itu oleh pejabat sebelum saya, "katanya.

Lebih lanjut kata Ardian, proses penghitungan di BPKP tergolong lambat, karena pihaknya baru menerima.

Keterangan ahli konstruksi dari Universitas Khairun atau Unkhair Ternate.

Di mana jika penghitungan kerugian negara tersebut, sudah diterima dari BPKP.

Maka pihaknya akan melakukan gelar, untuk menetapkan tersangka.

"Kalau sudah ada, kita langsung gelar untuk penetapan tersangkanya, "tegasnya.

Terpisah, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo menyampaikan.

Kasus Masjid Raya Halmahera Selatan belum di audit, karena tim sedang melakukan.

Penelaahan kecukupan bukti-bukti pendukung, untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sesuai dengan surat perintah penyidikan, yang dikeluarkan Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Baca juga: Berlangsung Khidmat, Wakajati Maluku Utara Pimpin Upacara HUT Persaja ke 72

Tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan, Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.

Proyek pembangunan ini dikerjakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap 1 pada 2027.

Tahap II 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri, sementara tahap III dikerjakan CV Minanga Tiga Satu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved