Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bos yang Lecehkan Karyawati dengan Ajak Tidur Bareng demi Perpanjangan Kontrak Belum Dipecat

Korban yang berinisial AD (24) mengaku, atasannya mengajak staycation di hotel dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan bos sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat yang mengajak tidur bareng atau staycation karyawatinya untuk memperpanjang kontrak.

Ternyata, bos itu masih belum dipecat oleh perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Ikeda,  Ruddy Budhi Gunawan.

Oknum atasan yang diduga mengajak staycation karyawati berinisial AD dengan alasan perpanjangan kontrak yakni berinisial H.

H mejabat sebagai manager outsourcing yang telah bekerja sejak tahun 2020.

"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di nonaktifkan," kata Ruddy Budhi Gunawan yang dalam konferensi pers juga diikuti perwakilan Perusahaan yang digelar di  Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian.

"JIka memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.

Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP perusahaan.

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini  dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada.

Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."

Sehingga kami cukup terima kasih. Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.

Didalami LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya saat ini masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang terkait kasus ajakan staycation oleh atasannya.

Meski telah melakukan pertemuan dengan pihak AD, Edwin menekankan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus yang dialami oleh AD tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved