Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bos yang Lecehkan Karyawati dengan Ajak Tidur Bareng demi Perpanjangan Kontrak Belum Dipecat

Korban yang berinisial AD (24) mengaku, atasannya mengajak staycation di hotel dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan 

"Kami masih dalam proses telaah, masih akan kami dalami informasi dari penyidik dan lainnya," ujar Edwin kepada Tribunnews.com, Kamis (11/5/2023).

Oleh karena itu ia pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dalam tahap memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD.

Sebab hal itu tergantung hasil investigasi yang kedepan masih akan dilakukan oleh pihaknya sebelum akhirnya mengambil keputusan.

"Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi selesai dilakukan," pungkasnya.

Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan atasannya. 

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, adapun pertemuan itu pihaknya menanyakan salah satunya kronologi kejadian yang dialami oleh AD oleh atasannya tersebut.

"Iya (tanyakan kronologi) karena itu bagian dari persyaratan materil. Tapi sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi kita menggali kebutuhan (AD) seperti apa," kata Maneger ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

LPSK kata Maneger berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.

Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.

"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.

Akan tetapi mengenai permohonan perlindungan ini, LPSK masih belum memutuskan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD tersebut.

Hal itu lantaran kini pihaknya kata Maneger masih melakukan penelahaan selama 30 hari kedepan guna memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan perlindungan AD.

"LPSK memang Sesuai SOP maksimal 30 hari kerja harus memutuskan menerima atau tidak, tetapi sekali lagi 30 hari itu maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari Kompas.com, karyawati berinisial AD (23) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait perlakuan atasannya yang mensyaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved