Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Peringati WPFD, AJI Ternate Serukan Kebebasan Pers di Maluku Utara

AJI Ternate gelar diskusi bertahuk Independensi Media Demokrasi, yang menghadirkan pemateri-pemateri handal di bidangnya

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
DISKUSI: Suasana diskusi yang diprakarsai AJI Ternate, Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - TERNATE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate memperingati hari kebebasan pers sedunia.

Atau World Press Freedom Day (WPFD 2023), dengan menggelar diskusi bertajuk "Independensi Media dan Demokrasi".

Diskusi ini mengambil lokasi di kedai Sabeba Kelurahan, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin, (8/5/2023).

Berbagai civil society dan masyarakat, hadir dalam dikaji yang menghadirkan tiga pembicara.

Baca juga: AJI Ternate Gelar Aksi Damai, Fikram Salim: Harap Kekerasan Kepada Insan Pers Tak Terulang Lagi

Di antaranya Anggota Komisi Informasi (KI) Maluku Utara, Awat Halim; Sosiolog Maluku Utara, Herman Oesman; Praktisi Media Maluku Utara, Asghar Saleh.

Ketua AJI Ternate, Fikram Salim mengatakan peringatan hari kebebasan pers sedunia di Indonesia, bersamaan dengan momen 25 tahun Reformasi.

Dan dua tahun setelahnya lahir dua UU, yakni UU Hak Asasi Manusia dan UU Pers sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Namun setelah reformasi mencapai perjalanan seperempat abad, kita justru menyaksikan demokrasi berjalan mundur, "kata Ikram.

Di Malut, angka kekerasan pers sejalan dengan, indeks kebebasan pers (IKP).

Hasil survei Dewan Pers yang menempatkan Malut, masuk dalam tiga daerah IKP terendah.

"Kasus kekerasan pers yang AJI laporkan juga, tidak selesaikan aparat penegak hukum."

"Padahal setiap tahun selalu terjadi kekerasan terhadap jurnalis,"kata Ikram yang juga wartawan Malut Post.

Pada kesempatan itu Anggota Komisi Informasi Maluku Utara, Awat Halim mengatakan.

Pertumbuhan media mainstream, di Maluku Utara saat ini sangat masif.

Akan tetapi lupa pada pemenuhan standar, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved