Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Jaring 159 Kendaraan Selama Tilang Manual, Usia Remaja Paling Banyak

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menjaring 159 kendaraan roda dua selama pelaksanaan tilang manual

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Polres Halmahera Selatan Jaring 159 Kendaraan Selama Tilang Manual, Usia Remaja Paling Banyak
Tribunternate.com
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan Iptu Riko Ibrahim. Dia mengatakan, selama proses tilang manual berlangsung, banyak anak di bawah umur ditemukan menunggangi kendaraan roda dua, Minggu (21/5/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menjaring 159 kendaraan roda dua selama pelaksanaan tilang manual yang dimulai pada 4 Mei 2023 hingga sekarang. 

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan Iptu Riko Ibrahim mengatakan, rata-rata pelanggaran yang ditemui adalah tidak menggunakan helm, pengendara anak di bawah umur dan menggunakan kanalpot racing.

“Pengendara anak di bawah umur yang belum pantas bawa kendaraan itu lumayan banyak ditemukan di Halmahera Selatan,” katanya kepada TribunTernate.com, Minggu (21/5/2023).

“Kalau kendaraan roda empat kita belum temukan secara kasat mata selama proses tilang,” tamgah Riko.

Perwira Polisi dua balok itu juga menjelaskan bahwa tilang manual hanya berlaku kepada pelanggaran kasat mata yang dilakukan para pengendara.

Baca juga: Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Partai Berkarya Resmi Nyaleg Lewat Perindo

Hal ini sesuai petunjuk dan perintah Koorlantas Polri kepada jajaran di setiap daerah yang belum ada sistem tilang elektronik atau ETLE termasuk di Halmahera Selatan.

“Jadi sistemnya patroli, sehingga ketika anggota Satlantas melaksanakan patroli di wilayah Bacan kemudian temukan pengendara yang tidak gunakan helm, gunakan kanalpot racing atau melawan arus langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.

Riko menambahkan, tilang manual di Halmahera Selatan masih terus berlangsung. Ia juga menyebut, tilang manual ini bertujuan menekan angka kecelakaan fasalitas.

“Jadi yang kita lalui misalnya jalur daerah rawan laka di Deaa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur. Kemudian jalur di daerah Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Sehingga kalau kita temukan pelanggaran, langsung tindak,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved