Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Harap Ada Bantuan Pemerintah, Begini Nasib Warga Ternate yang Rumahnya Dieksekusi

4 Kepala Keluarga yang rumahnya dieksekusi belum dapat bantuan pemerintah, meski sudah ada upaya tersebut dari Lurah tempat mereka tinggal

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
EKSEKUSI: Tampak sebuah alat berat digunakan untuk meratakan bangunan, pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ternate Senin kemarin, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lurah Kalumpang, Mohtar Umasangadji mengaku.

Pemerintah Kelurahan Kalumpang tengah berusaha, untuk mendapatkan bantuan.

Yang akan diprioritaskan kepada 4 KK, yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate.

"Saya tidak janji, tapi saya akan berusaha untuk bagaimana warga saya."

Baca juga: Sempat ada Perlawanan, Pengadilan Negeri Ternate Bisa Kosongkan 4 Rumah Objek Eksekusi

"Yang rumahnya diekseskusi, bisa mendapat bantuan dari pemerintah, "ucapnya, Selasa (23/5/2023).

Sebagai Lurah, ekseskusi 4 rumah yang dilakukan Senin (21/5) belum disampaikan atau.

Dilaporkan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, lantaran ekseskusinya selalu tertunda-tunda.

Menurutnya, pasca dieksekusi, pemilik rumah rumah terpaksa keluar.

Dan tinggal/nginap di kelaurga terdekat, bahkan ada yang menyewa kos-kosan.

"Ada yang ngekos, tapi kosannya masih seputaran Kelurahan Kalumpang, "kayanya.

Lanjutnya, terkait dengan eksekusi tersebut, warganya tidak bisa berbuat banyak.

Karena ekseskusi ini, sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan.

Eksekusi 4 rumah di lingkungan RT001/RW002, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate Tengah.

Sudah berkekuatan hukum tetap, sejak 1996 hingga upaya terakhir, yakni upaya luar biasa.

Di mana rumah-rumah tersebut, yang masuk dalam objek sengketa.

Dua tidak masuk, sehingga eksekusi hanya dilakukan pada empat rumah.

Sesuai hasil pencocokan objek, yang dilakukan pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, eksekusi tetap mendapat perlawanan dari salah satu pihak.

Hanya saja, perlawanan terhadap eksekusi ini, namun yang digugat adalah.

Baca juga: Warga Kalumpang Ternate Harap PN Menunda Eksekusi hingga Proses Sidang Sengketa Selesai

Kuasanya atas nama Susan Nicolaus, bukan kepada ahli waris dari para pemohon eksekusi.

"Pemohon ekseskusi ini ada beberapa orang, sehingga menurut pertimbangan kami."

"Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti, karena secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved