Kasus Asusila Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan
Ada 11 pelaku yang melakukan tindak biadab tersebut, yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
Bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu apa bedanya persetubuhan dan pemerkosaan?
Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.
Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Ini berbeda dengan persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh yang tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.
Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.
Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.
Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.
Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.
Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat:
Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Taliabu |
![]() |
---|
Tersangka Pemerkosaan Anak di Ternate Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Seorang Mahasiswi di Ternate Jadi Korban Pemerkosaan Kekasih, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Menteri Nusron: Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.