Kasus Asusila Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan
Ada 11 pelaku yang melakukan tindak biadab tersebut, yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang gadis berinisial RI (16) menjadi korban tindak asusila di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
RI sendiri adalah warga Kabupaten Poso.
Diketahui, ada 11 pelaku yang melakukan tindak biadab tersebut, yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
Satu di antara pelaku merupakan oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Lalu, ada pula oknum guru dan oknum polisi.
Peristiwa itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.
Korban mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp250 ribu per pekan.
Selama itu pula lah korban mendapatkan mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Baca juga: Raline Shah Alami Hal Tak Menyenangkan di Cannes Film Festival 2023: Dibentak Pakai Bahasa Prancis
Baca juga: Video Viral Warga Gali Daging Ilegal yang Dikubur di Bengkalis: untuk Dimasak, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Pria di Lampung Tega Habisi Nyawa Istri, Kalap karena Korban Nikah Siri dengan Pria Lain
Bukan Pemerkosaan
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan lah kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan.
Demikian diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.
Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Taliabu |
![]() |
---|
Tersangka Pemerkosaan Anak di Ternate Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Seorang Mahasiswi di Ternate Jadi Korban Pemerkosaan Kekasih, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Menteri Nusron: Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.