Halmahera Selatan
Jaksa Proses Hukum Dugaan Korupsi di BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah sebanyak Rp 15 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono mengaku sudah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Di mana, mereka segera melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Tim yang dibentuk terdiri dari 7 orang Jaksa, untuk melakukan Puldata dan Pulbaket,” ujarnya kepada TribunTernate.com, Kamis (8/6/2023).
Dia menambahkan, indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di BPRS Saruma Sejahtera telah ramai dan jadi perbincangan publik. Karena itu, Kejari Halmahera Selatan telah menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkan keuangan negara.
"Untuk menyelamatkan keuangan pemerintah daerah yang berada di BPRS yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, itu kami sudah siapkan langkah-langkah konkrit,” tegasnya.
Baca juga: Uang Puluhan Miliar Raib, Jaksa Datangi Kantor BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan
Guntur juga menyebut, dalam penyelidikan dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera ini, pihaknya menggunakan dua cara. Pertama, mengabil tindakan represif dengan melakukan penegakan hukum, jika secara nyata terdapat perbuatan melawan hukum dan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua, mengambil langkah persuasif melalui instrumen Perdata san Tata Usaha Negara jika terdapat debutir yang nakal. Karena bagaimanapun, BPRS Saruma Sejahtera merupakan Bank milik Pemkab Halmahera Selatan.
"Jadi dua-duanya bisa berjalan. Yang jelas semangatnya bagaimana menyelamatkan keuangan negara," tandasnya. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.