Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini

Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Kenaikan pangkat ini nantinya berkaitan erat alias berbanding lurus dengan kenaikan gaji PNS.

Jika pangkat PNS naik, gajinya pun naik.

Belum lama ini, pemerintah dikabarkan akan lebih cepat mengadakan kenaikan pangkat PNS, yakni menjadi enam kali dalam satu tahun.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat ASN diselenggarakan enam kali dalam setahun.

Kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.

Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.

"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Baca juga: Siap-siap! Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Total 1.030.751 Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. Kemenpar)

Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1. Golongan I (Juru)

    Golongan Ia (juru muda)
    Golongan Ib (juru muda tingkat I)
    Golongan Ic (juru)
    Golongan Id (juru tingkat I)

2. Golongan II (Pengatur)

    Golongan IIa (pengatur muda)
    Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
    Golongan IIc (pengatur)
    Golongan IId (pengatur tingkat I)

3. Golongan III (Penata)

    Golongan IIIa (penata muda)
    Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
    Golongan IIIc (penata)
    Golongan IIId (penata tingkat I)

4. Golongan IV (Pembina)

    Golongan IVa (pembina)
    Golongan IVb (pembina tingkat I)
    Golongan IVc (pembina muda)
    Golongan IVd (pembina madya)
    Golongan IVe (pembina utama)

Baca juga: Arti Single Salary, Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Pensiunan Juga Ikut Naik, Tunjangan Dihapus?

Baca juga: Ketidakpastian Ekonomi Global, THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Cair Tak 100 Persen

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan pengembangan kompetensi
     

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak, Cek Urutan Pangkat, Golongan & Gaji PNS 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved