Bapak di Batam Tega Berbuat Cabul pada Anak Kandung selama 10 Tahun, Korban Selalu Diancam Pelaku
Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun.
Selama ini, korban merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada siapa pun.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng, Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Pria di Ternate Tersangka Kasus Asusila |
![]() |
---|
Sherly Laos Titip 3 Poin untuk Ketua PKK se-Maluku Utara, Pentingnya Cegah Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
![]() |
---|
Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.