Ahli Waris Bentangkan Spanduk, Tuntut Pemkot Ternate Selesaikan Status Tanah
Bentangkan spanduk di Kantor Camat Pulau Ternate, ahli waris minta Pemkot selesaikan status tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebuah spanduk dibentangkan, di depan kantor Camat Pulau Ternate.
Spanduk itu bertuliskan, Pemkot Ternate segera tindak lanjuti, status lahan ahli waris sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate.
Amatan TribunTernate.com, spanduk itu dibentangkan tepat di depan papan nama Kantor sekitar pukul 10:00 WIT, pada Jumat (23/6/2023).
Camat Pulau Ternate, Roy Nasir saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi tersebut.
Baca juga: Jaksa Terima Berkas Tahap II dan Tersangka Kasus Pencurian dari Polres Ternate
"Iya betul tadi adanya pemasangan spanduk sebagai bentuk aksi spontan dari ahli waris tanah,” kata Roy.
Pemasangan spanduk itu lanjutnya, dilakukan oleh pihak ahli waris atas nama Rivai Hamisi.
Aksi spontan itu ahli waris mempertanyakan suatu lahan yang saat ini dibangun kantor Kecamatan Pulau Ternate.
“Jadi mereka ahli waris mempertanyakan status lahan kepada pemerintah,” jelasnya.
Walaupun dengan adanya aksi itu menurut Camat, dirinya sudah lakukan koordinasi bersama ahli waris untuk mediasi bersama.
Langkah koordinasi itu akan dilakukan bersama Dinas untuk duduk bersama membahas soal masalah tersebut.
“Insa Allah hari Selasa ini kita akan rapat bersama ahli waris untuk bahas masalah ini,” katanya.
Dengan rapat itu sehingga yang bersangkutan juga tahu persis bagimana kelanjutannya atas tanah tersebut.
Bahkan dengan aksi spontan ini kata Camat aktivitas kantor berjalan sebagaimana mestinya tidak ada yang terganggu.
“Aktivitas kantor jalan normal seperti biasa, nanti kita akan rapat soal masalah ini,” ungkapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh mengatakan, soal sengketa lahan di kantor Camat Pulau Ternate.
Memang PN sudah melakukan pencocokan lahan sesusai dengan ambar putusan jadi sebelum melaksanakan eksekusi.
"PN turun mengecek lokasi dan mencocokan lokasi dengan ambar putusan. Jangan sampai eksekusi nanti melebih atau kurang dari ambar putusan," kata Noh.
Selain itu sebelum di eksekusi juru sita atau petugas yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan pencocokan lahan tersebut.
Berarti masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya negosiasi antar Pemkot dengan pihak pemohon eksekusi dalam hal ini ahli waris.
“Jadi intinya masih tahapan eksekusi, belum dilakukan eksekusi karena hasil putusan dijatuhkan kepada ahli waris,” jelasnya.
Ditanya soal apakah masih ada saling kordinasi antar termohon dan pemohon, kata Noh bisa Kalau misalnya negosiasi.
Atau kordinasi kedua belah pihak bisa dibayar terhadap pemohon maka eksekusi tidak akan dilaksanakan karena eksekusi itu paksaan.
"Tergantung kesepakatan kalau ada perdamaian atau ganti rugi dan lain lain maka eksekusi tidak akan dilanjutkan.
Tapi kalau termohon eksekusi tidak punya etikad baik maka tetap dieksekusi apapun yang terjadi tetap dijalankan,"tegasnya.
"Karena berdasarkan putusan PN yang berkekuatan hukum tetap yang punya kekuatan seperti undang undang.
Kalau tidak eksekusi berarti PN disalahkan kesannya tidak memberikan kepastian hukum kepada para pencari pengadilan,"sambungnya.
Terpisah Kapolsek Pulau Ternate Ipda Wahyu Hermawan juga membenarkan aksi spontan tersebut.
Baca juga: Triwulan Pertama, Polres Ternate Tuntaskan 50 Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Didominasi Pencurian HP
Wahyu mengatakan untuk langkah selanjutnya pihaknya siap mengamankan lokasi dan memastikan.
Aktifitas kantor berjalan seperti biasa sambil melakukan koordinasi antara pihak Kelurahan Kecamatan dan pemohon.
"Kita siap mengamankan dan memastikan aktifitas kantor berjalan seperti biasanya,"jelasnya mengakhiri (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.