Jaksa Terima Berkas Tahap II dan Tersangka Kasus Pencurian dari Polres Ternate
Jaksa telah menerima secara resmi berkas tahap II dan tersangka kasus pencurian dari Polres Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi BB Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan.
Pihaknya telah terima berkas tahap II tersangka, hingga barang bukti kasus pencurian dari Polres Ternate.
"Memang untuk kasus ini, kami sudah terima berkas dan tersangkanya, "ucapnya, Jumat (23/6/2023).
Untuk tersangka sendiri berinisial F alias Fira (18), hingga barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Baca juga: Gegara Hak Asuh Anak, Pasutri di Tidore Ini Saling Lapor
Langkah selanjutnya, tinggal melakukan proses persiapan untuk pelimpahan.
Ke Pengadilan Negeri Ternate, karena semua barang bukti sudah diserahkan.
"Untuk barbuk sudah ada semua, yang tidak ada uang sekitar Rp 1,3 juta lebih."
"Karena sudah dipakai tersangka, setelah mencuri kala itu, "akunya.
Untuk sementara, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Kejari Ternate .
"Jadi menunggu jadwal sidang saja, kalau sudah ada jadwal, maka yang bersangkutan."
"Kita pindah kan ke Lapas Perempuan Kelas III Ternate, "pungkasnya.
Baca juga: Kasus Mami dan Perjalanan Dinas Terus Didalami, Jaksa Periksa Sejumlah ASN Pemprov Maluku Utara
Diketahui, pelaku F alias Fira (18) ditangkap Tim Resmob Gamalama setelah menerima laporan polisi.
Dengan nomor LP/-/IV/2023/Malut/Res Ternate, tertanggal 23 April 2023 atas dugaan pencurian uang Rp 5.300.000.
Dari seorang korban di salah satu kamar hotel, yang berlokasi di Kelurahan Jati, Ternate Selatan. (*)
pencurian
Kejari Ternate
Pengadilan Negeri Ternate
Lapas Perempuan Kelas III Ternate
Muhammad Adung
Ternate
Tribun Ternate
| Jadi Pembicara WAN-IFRA AMLS di Singapura, Ini yang Dipaparkan CEO Tribun Network Dahlan Dahi |
|
|---|
| Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar |
|
|---|
| Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi |
|
|---|
| Jabat Kajari Pulau Taliabu, Yoki Ardianus Komitmen Tuntaskan Tunggakan Perkara |
|
|---|
| Akhiri Pengabdian Lima Tahun, Pembimas Hindu Dilepas Kemenag Malut dengan Penuh Haru dan Bangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.