Polda Maluku Utara Akan Tetapkan Perwira Pangkat AKBP Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Polisi akan menetetapkan status tersangka kepada seorang perwira berpangkat AKBP di Maluku Utara yang terlibat kasus dugaan KDRT
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, akan tetapkan status kasus dugaan Pasal 9 maupun.
Pasal 49 huruf a, Undang-undang nomor 23/2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri.
Langkah ini lanjutnya, setalah adanya tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Baca juga: Kejati Maluku Utara Periksa 10 Saksi Kasus Pinjaman Pemkab Halmahera Barat Senilai Rp 159 M
"Sudah tahap penyidikan, dan sebentar lagi akan digelarkan penetapan tersangka, "ucapnya, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut, untuk menetapkan tersangka kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara dan diputuskan.
Jelas kasusnya tetap diproses dan saat ini tinggal menunggu gelar perkara.
"Kita akan gelar dalam waktu dekat, dan hasilnya akan kita sampaikan, "tandasnya.
Diketahui, kasus yang digelar penetapan tersangka ini, setelah adanya laporan.
Dari Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT).
Baca juga: Jaksa Terima Berkas Tahap II dan Tersangka Kasus Pencurian dari Polres Ternate
Yang mana ia melaporkan suaminya, yang diketahui seorang Perwira, berpangkat AKBP inisial BA alias Busranto.
Busranto dilaporkan atas kasus dugaan KDRT, atau penelantaran anak dan istri.
Saat ini penyidik akan gelarkan kasus tersebut, ke tahap penetapan tersangka.
Kedes Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi: Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Minggu 21 September 2025: Potensi Hujan Ringan - Lebat di Ternate |
![]() |
---|
Reaksi Ketua DPD NasDem Halmahera Timur Setelah Husni Bopeng Jadi Ketua DPW NasDem Maluku Utara |
![]() |
---|
Luapan Sungai Ake Sasu Picu Longsor di Ternate |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Tinjau Longsor Togafo–Taduma, Pastikan Penanganan Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.