Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Akan Tetapkan Perwira Pangkat AKBP Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Polisi akan menetetapkan status tersangka kepada seorang perwira berpangkat AKBP di Maluku Utara yang terlibat kasus dugaan KDRT

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat memberikan keterangan, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, akan tetapkan status kasus dugaan Pasal 9 maupun.

Pasal 49 huruf a, Undang-undang nomor 23/2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri.

Langkah ini lanjutnya, setalah adanya tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Baca juga: Kejati Maluku Utara Periksa 10 Saksi Kasus Pinjaman Pemkab Halmahera Barat Senilai Rp 159 M

"Sudah tahap penyidikan, dan sebentar lagi akan digelarkan penetapan tersangka, "ucapnya, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut, untuk menetapkan tersangka kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara dan diputuskan.

Jelas kasusnya tetap diproses dan saat ini tinggal menunggu gelar perkara.

"Kita akan gelar dalam waktu dekat, dan hasilnya akan kita sampaikan, "tandasnya.

Diketahui, kasus yang digelar penetapan tersangka ini, setelah adanya laporan.

Dari Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Jaksa Terima Berkas Tahap II dan Tersangka Kasus Pencurian dari Polres Ternate

Yang mana ia melaporkan suaminya, yang diketahui seorang Perwira, berpangkat AKBP inisial BA alias Busranto.

Busranto dilaporkan atas kasus dugaan KDRT, atau penelantaran anak dan istri.

Saat ini penyidik akan gelarkan kasus tersebut, ke tahap penetapan tersangka.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved