Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gaji PNS Naik, Ini Prediksi Besaran Tukin Menurut Kepangkatan Jika Single Salary Diterapkan

Single salary kabarnya akan diterapkan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS. Selain itu, pemerintah juga kabarnya merombak aturan tukin.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.

Selain itu, ada PNS dibagi menjadi 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok

Baca juga: Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. Kemenpar)

Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru

Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.

Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS, Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Berikut daftar selengkapnya:

1. JA

- JA 15 = Rp1.110.162

- JA 14 = Rp964.519

- JA 13 = Rp837.984

- JA 12 = Rp728.048

- JA 11 = Rp632.536

- JA 10 = Rp549.553

- JA 9 = Rp477.457

- JA 8 = Rp414.819

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved