Kabar Gaji PNS Naik, Ini Prediksi Besaran Tukin Menurut Kepangkatan Jika Single Salary Diterapkan
Single salary kabarnya akan diterapkan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS. Selain itu, pemerintah juga kabarnya merombak aturan tukin.
Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.
Selain itu, ada PNS dibagi menjadi 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?
Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok
Baca juga: Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?

Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru
Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.
Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS, Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Berikut daftar selengkapnya:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji PNS
Joko Widodo
Jokowi
single salary
gaji tunggal
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Warga Boyolali Masih Ingat Ketemu Jokowi saat KKN UGM, padahal Sudah 40 Tahun Berlalu |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Diusir Kasmudjo Mantan Dosen Jokowi di UGM, Kondisi Kesehatan Eks PA Dipertanyakan |
![]() |
---|
4 Fakta Menarik Laga Persis Solo vs Malut United yang Ditonton Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo |
![]() |
---|
Golkar Sudah Terbuka, Jokowi Tetap Ogah Gabung, Bahlil: Pasti Beliau Punya Pertimbangan |
![]() |
---|
Prabowo Masih Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi, Pengamat: Semoga Tidak Terpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.