Kapan Jokowi Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS? Simak Besaran Tunjangan dan Gaji PNS Saat Ini
Jika benar diumumkan, kenaikan gaji PNS akan menjadi kado istimewa jelang perayaan kemerdekaan RI yang ke-78.
Serta, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Jika bertolak dari kenaikan gaji sebelumnya, maka pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen.
Kenaikan lebih besar 2 persen dari sebelumnya akan dipilih mengingat pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat.
Dengan demikian, tahun ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Sehinga, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.
Gaji PNS Saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
| Rezeki Nomplok PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Gaji Perdana Dibayar Sekaligus 3 Bulan |
|
|---|
| Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kabar Baik, Pemkab Halmahera Timur Segera Bayar Gaji Honorer Daerah |
|
|---|
| Ricky Richfat Sidak OPD Pemkab Halmahera Timur, Temukan ASN Bolos 3 Bulan Masih Minta Gaji |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pns-illlst.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.