Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapan Jokowi Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS? Simak Besaran Tunjangan dan Gaji PNS Saat Ini

Jika benar diumumkan, kenaikan gaji PNS akan menjadi kado istimewa jelang perayaan kemerdekaan RI yang ke-78.

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Serta, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Jika bertolak dari kenaikan gaji sebelumnya, maka pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen.

Kenaikan lebih besar 2 persen dari sebelumnya akan dipilih mengingat pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat.

Dengan demikian, tahun ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Sehinga, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Jeprima)

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved