Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Agus Paulus Divonis 14 Tahun Penjara Karena Terbukni Menghilangkan Nyawa Seorang Nenek di Morotai

Hakim Pangadilan Negeri Tobelo, tuntut pelaku penghilangan nyawa seorang nenek di Morotai 14 tahun penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, pada Rabu (12/7/2023) telah melakukan persidangan dengan agenda putusan perkara penghilangan nyawa seorang nenek di Morotai, Pelaku di Vonis 14 tahun penjara. 

TRIBUNTSRMSTE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Rabu (12/7/2023), sekitar pukul 14:00 WIT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa Agus Paulus.

Pada perkara atau kasus, penghilangan nyawa seorang nenek Desa Daruba di Kilometer 3.

Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Seorang Nenek di Morotai Dituntut 15 Tahun Penjara

Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, dengan korban nenek Asi Lessy.

Dijelaskannya, agenda persidangan yaitu pembacaan putusan.

Adapun putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo terhadap terdakwa adalah

Menyatakan terdakwa Agus Paulus, terbukti secara sah dan menyakinkan.

Menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan alternatif pertama primair pasal 338 KUHP.

"Sehingga Majelis, menjatuhkan pidana penjara terhadap Agus Paulus berupa pidana penjara selama 14 tahun,"katanya.

Dikatakannya, sebelumnya pada Rabu (5/7/2023), JPU Kejari Pulau Morotai.

Baca juga: Hingga Sekarang Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Penghilangan Nyawa IRT di Morotai

Telah menuntut Agus Paulus dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Dan kata dia, dari hasil putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Tobelo, JPU dan terdakwa menerima hasil putusan itu.

"Terdakwa dan JPU Kejari Morotai, menerima hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved