Agus Paulus Divonis 14 Tahun Penjara Karena Terbukni Menghilangkan Nyawa Seorang Nenek di Morotai
Hakim Pangadilan Negeri Tobelo, tuntut pelaku penghilangan nyawa seorang nenek di Morotai 14 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTSRMSTE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Rabu (12/7/2023), sekitar pukul 14:00 WIT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.
Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa Agus Paulus.
Pada perkara atau kasus, penghilangan nyawa seorang nenek Desa Daruba di Kilometer 3.
Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Seorang Nenek di Morotai Dituntut 15 Tahun Penjara
Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, dengan korban nenek Asi Lessy.
Dijelaskannya, agenda persidangan yaitu pembacaan putusan.
Adapun putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo terhadap terdakwa adalah
Menyatakan terdakwa Agus Paulus, terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan alternatif pertama primair pasal 338 KUHP.
"Sehingga Majelis, menjatuhkan pidana penjara terhadap Agus Paulus berupa pidana penjara selama 14 tahun,"katanya.
Dikatakannya, sebelumnya pada Rabu (5/7/2023), JPU Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Hingga Sekarang Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Penghilangan Nyawa IRT di Morotai
Telah menuntut Agus Paulus dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Dan kata dia, dari hasil putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Tobelo, JPU dan terdakwa menerima hasil putusan itu.
"Terdakwa dan JPU Kejari Morotai, menerima hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo,"pungkasnya.(*)
penghilangan nyawa
Agus Paulus
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
Erly Andika Wurara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Kesaksian Fantila Arista, Keluarga Korban TPPO Asal Halmahera Selatan di Myanmar |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Laos Pastikan Jalan Trans Kieraha Tak Sentuh Hutan Lindung |
|
|---|
| APBD 2026 Disetujui, Sejumlah Fraksi DPRD Maluku Utara Beri Catatan Penting |
|
|---|
| Kantor Baru Telkomsel Hadir di Ternate, Pastikan Jangkauan Jaringan Merata di Maluku Utara |
|
|---|
| Jabat Plt Sekwan, Isman Abbas Berpeluang Didefinitifkan Gubernur Malut Sherly Laos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pelaku-penghilangan-nyawa-di-Morotai-dituntut-14-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.