Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Tekan Angka Kemiskinan, Bappeda Maluku Utara Siapkan 2 Strategi Penanggulangan

Untuk bisa mengantisipasi kemiskinan di Maluku Utara, Bappeda Maluku Utara telah menyiapkan 2 strategi penanggulangan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam pada sebuah sambutan, Sabtu (15/7/2023). Di mana pihaknya telah menyiapkan 2 langlah strategis demi menekan angka kemiskinan. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pada Rakor Tim Kerja Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Maluku Utara 2023.

Yang berlangsung di Sahid Bela Hotel Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (14/7/2023).

Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam mengatakan tingkat kemiskinan di Maluku Utara 2022 sebesar 6,23 persen.

Angka ini jika dibandingkan data tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,66 persen.

Baca juga: Bantuan Rumah Tak Layak Huni 2023 Penderita Stunting di Morotai Diklaim Tuntas

Meski capaian kemiskinan Maluku Utara, masih dibawah rata-rata nasional tahun 2022 yani 9,57 persen.

Tetapi dianggap masih perlu, adanya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Mengingat capaian tersebut di kabupaten dan kota, menyentuh angka dua digit.

"Ada dua strategi besar, yang coba dilakukan. Pertama melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara."

"Dan membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis, dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru, "ujarnya.

Dua strategi tersebut, akan dituangkan dalam tiga program yang langsung menyasar penduduk miskin.

Diantaranya, penyediaan kebutuhan pokok, pengembangan sistem jaminan sosial, dan pengembangan budaya usaha.

"Disamping tentunya, penduduk miskin mempunyai didorong untuk menciptakan atau memiliki strategi sendiri untuk menanggulangi kemiskinannya, "ucapnya.

Dikatakan, percepatan penanggulangan kemiskinan tak lepas dari implementasi pelaksanaan program maupun kegiatan oleh pemerintah.

Dunia usaha serta masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Sebagaimana diamanatkan pada Perpres 96 tahun 2015, tentang perubahan atas Perpres Nomor 15 tahun 2010.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved