Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapolres Halmahera Utara 'Lindungi' Bripka L, Meski Sudah di PTDH Karena Terbukti Selingkuh

Kapolres Halmahera Utara dituding 'melindungi' anak buahnya yakni Bripka L, meski sudah di PTDH karena terbukti selingkuh

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Ibu Bhayangkari inisial R dan Bripka L, yang terjerat kasus selingkuh, (kolase tribun ternate). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Bidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Yudi Rumantoro mengatakan.

Pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

Berkaitan dengan masalah upaya banding, diajukan oleh oknum Polisi berinisial L berpangkat Bripka.

Upaya banding itu karena Bripka L, terbukti selingkuh dengan ibu Bhayangkari inisial R.

Baca juga: Di PTDH Karena Terbukti Selingkuh, Bidkum Polda Maluku Utara Kaji Upaya Banding Bripka L

Di mana R merupakan istri sah Briptu IU, yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Karenanya bidang Propam mengajukan, Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

"Upaya banding dari Bripka L sudah kita terima, "ungkapnya, Selasa (1/8/2023).

Atas hal ini, Bripka L mengajukan banding, dan sudah diserahkan ke Propan Polda Maluku Utara.

Tak hanya itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar menilai Bripka L masih layak bertugas

"Rekomendasi PTDH kita kaji kembali, karena Kapolres bilang dia masih layak, "jelasnya.

Selain itu, Briptu IU juga sudah tidak lagi buka ruang mediasi terhadap istrinya R.

Itu terbukti lantaran Bripka L dan R, memang kedapatan berselingkuh.

Dan hal itu dibuktikan saat Briptu IU menggerebek keduanya, bersama anggota Provos belum lama ini.

Menurutnya, rekomendasi Kapolres Halmahera Utara ini, pihaknya juga sudah terima dan masih dilihat kembali.

Baca juga: Karena Tersandung Dugaan Kasus Penganiayaan, Polisi Periksa Seorang Dokter Muda di Ternate

Sebab dalam rekomendasi itu, memungkinkan ada pertimbangan-pertimbangan baik itu prestasi dan lainya.

"Walaupun begitu saat ini masih dikaji, karena rekomendasi Propam juga PTDH dan itu juga belum final."

"Jadi hasil banding dan sudah sidang, baik terima atau tidak ya semua tergantung bapak Kapolda, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved