Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP Siapkan Bukti untuk Lawan Balik
Digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP menyaipkan bukti untuk lawan balik
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (2/8/2023), Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan menggelar sidang mediasi.
Antara 18 warga Desa Woejerane dan Desa Woekob di Weda Tengah, Halmahera Utara.
Dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT IWIP.
Dari pokok perkara yang dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Baca juga: Pemkab Morotai Terima Trensferan DBH Sebesar Rp 4 Miliar Lebih
Belasan warga atau dikatakan penggugat, meminta kejelasan dan keadilan pihak perusahaan.
Saat membeli lahan mereka, yang tertuang dalam gugatan seluas 12 hektar lebih.
"Warga merasa ha-hak mereka, usai perusahaan menggusur lahan tidak terpenuhi."
"Tidak terpenuhi hak dalam hal ini adalah, pembayaran atas lahan tersebut."
"Padahal mereka semua pemilik lahan yang bersertifikat, "ungkap Muhammad Sukur Mandar, kuasa hukum penggugat.
Ia juga meminta perusahaan, untuk menggentikan sementara proses pembebasan lahan.
Sebelum ada pembuktian status lahan, antara kliennya dengan pihak perusahaan.
"Kita dudukan dulu inti masalahnya, kalau kami jelas, punya sertifikat, "tuturnya.
Menurutnya, perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga yang ditetapkan Kades.
"Masa harga ditentukan Kades, harusnya warga pemilik lahan yang tentukan."
"Kami hanya meminta ganti rugi, seluas dari besaran lahan yang sudah digarap."
PT IWIP
Pengadilan Negeri Soasio Tidore
perdata
gugatan
Muhammad Sukur Mandar
Bahtiar Husni
Tidore
Halmahera Tengah
Maluku Utara
Tribun Ternate
Fakta Lengkap Penemuan Potongan Kaki di Ternate: Penjelasan Polisi Hingga RSUD Chasan Boesoirie |
![]() |
---|
Lurah Jati Arafik Gapang Apresiasi Penanganan Polisi atas Penemuan Potongan Kaki di Ternate |
![]() |
---|
SSB Gamalama Sinar Utara Juarai Piala Soeratin U 13 Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Konser Amal dan Bakar Lilin di Sofifi, Masyarakat Tagih Kepastian Status DOB |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.