Usut Kasus Penggelapan Retribusi Pasar, Kejari Ternate Gledah Kantor Disperindag
Untuk mengusut tuntas kasus pengelapan retribusi pasar, Kejari Ternate menggeledah kantor Disperindag
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jumat (11/8/2023), Tim Penyidik Kejari Ternate melakukan penggeledahan.
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, terkait dugaan Tipikor retribusi pasar.
Periode Februari 2022 sampai dengan Januari 2023, senilai Rp 1 miliar lebih.
Penggeledahan tersebut berdasarkan, surat perintah penyidikan dari.
Baca juga: Ini Tanggapan DPPA Terkait Kasus Pemerkosaan di Ternate
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor PRINT - 517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Juga penetapan izin penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, penggeledahan itu dipimpin oleh.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan di dampingi Tim Kaksa Penyidik Khusus (Pidsus).
Kajari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan penggeledahan yang dilakukan ini.
Bertujuan tujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti.
Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana, yang terjadi guna menemukan tersangka.
"Selain itu juga, penggeledahan dilakukan untuk mencegah penghilangan."
"Atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara, "ungkapnya.
Baca juga: Update! Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Laporan Kesultanan Ternate Soal Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut, barang-barang yang disita berupa dokumen-dokumen dan 1 unit komputer.
Yang akan digunakan sebagai barang bukti, dalam perkara dugaan Tipikor penggelapan retribusi pasar.
"Proses penggeledahan berlangsung tertib, aman dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan pukul 17:25 WIT, "tandasnya. (*)
penggeledahan
retribusi pasar
Kejari Ternate
Disperindag Kota Ternate
Abdullah
Tipikor
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Update Harga Emas Antam, Senin 3 November 2025: Buyback Turun Rp 12 Ribu per Gram |
|
|---|
| Pernah Punah, Tarian Yunduh dari Kepulauan Sula Dikembangkan dan Kini Dilindungi Negara |
|
|---|
| Ritual 'Bakera' dari Maluku Utara Resmi Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi Negara |
|
|---|
| Dorong Pertumbuhan Industri, PLN UP3 Ternate Tingkatkan Kapasitas Listrik PT Alfa Adiel |
|
|---|
| Maruf Ikut Agenda Retreat Setelah Diangkat Jadi Plh Sekkab Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Disperindag-Kota-Ternate-digeledah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.