Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate Diberi Tenggat Waktu 10 Hari untuk Lunasi TPP Nakes
Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate diberi tenggat waktu selama 10 hariu untuk lunasi TPP Nakes
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengaku pihaknya kembali.
Mengancam layangkan Somasi ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dan Pemprov Maluku Utara.
Somasi pertama dari IDI Kota Ternate ini, ialah bentuk teguran hukum atas tunggakan TPP Nakes.
Yang belum terbayarkan selama berbulan-bulan, dari pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Baca juga: Tuntut TPP, IDI Gandeng YLBH, Somasi RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara
"Saat memberikan Somasi, pihak Rumah Sakit nyatakan akan jadwalkan pertemuan bersama kami."
"Dan kami selaku kuasa hukum, menghargai jal itu. Kami memberikan apresiasi."
"Mudah-mudahan Somasi kami bisa ditindaklanjuti, "katanya, Selasa (15/8/2023).
Di dalam Somasi, RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara.
Diberikan waktu 10 selama hari untuk menindaklanjuti, guna melunasi TPP Nakes.
Namun jika diindahkan, maka akan dilayangkan Somasi kedua.
"Jelas di dalam Somasi itu, kita berikan tembusan ke Kejati Maluku Utara, KPK."
"Kemendagri, DPRD Maluku Utara bahkan hingga ke Presiden Jokowi, "tegasnya.
Menurutnya, tebusan tersebut memang disengaja agar TPP Nakes segera dibnayarkan.
"Kami tidak main-main, karena yang kami gugat terkait hak-hak Nakes termasuk Dokter."
"Karena hak-hak mereka, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur."
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
TPP
Somasi
RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Nakes
Ternate
Maluku Utara
M Bahtiar Husni
Abdul Ghani Kasuba
BREAKING NEWS: Ulat Ditemukan dalam Menu MBG di MTs Negeri 1 Ternate Maluku Utara |
![]() |
---|
Kata Haryadi, Klaim 3 Pulau di Halmahera Tengah Oleh Pemprov papua Barat Daya Bikin Masyarakat Resah |
![]() |
---|
Satlantas Polres Taliabu Tilang 101 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Penerimaan PAD Diskoperindag Halmahera Selatan Jongkok, Semester I Hanya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.