Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate Diberi Tenggat Waktu 10 Hari untuk Lunasi TPP Nakes

Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate diberi tenggat waktu selama 10 hariu untuk lunasi TPP Nakes

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni (kanan) saat memberikan surat somasi ke pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengaku pihaknya kembali.

Mengancam layangkan Somasi ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dan Pemprov Maluku Utara.

Somasi pertama dari IDI Kota Ternate ini, ialah bentuk teguran hukum atas tunggakan TPP Nakes.

Yang belum terbayarkan selama berbulan-bulan, dari pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Baca juga: Tuntut TPP, IDI Gandeng YLBH, Somasi RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara

"Saat memberikan Somasi, pihak Rumah Sakit nyatakan akan jadwalkan pertemuan bersama kami."

"Dan kami selaku kuasa hukum, menghargai jal itu. Kami memberikan apresiasi."

"Mudah-mudahan Somasi kami bisa ditindaklanjuti, "katanya, Selasa (15/8/2023).

Di dalam Somasi, RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara.

Diberikan waktu 10 selama hari untuk menindaklanjuti, guna melunasi TPP Nakes.

Namun jika diindahkan, maka akan dilayangkan Somasi kedua.

"Jelas di dalam Somasi itu, kita berikan tembusan ke Kejati Maluku Utara, KPK."

"Kemendagri, DPRD Maluku Utara bahkan hingga ke Presiden Jokowi, "tegasnya.

Menurutnya, tebusan tersebut memang disengaja agar TPP Nakes segera dibnayarkan.

"Kami tidak main-main, karena yang kami gugat terkait hak-hak Nakes termasuk Dokter."

"Karena hak-hak mereka, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved