Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate Diberi Tenggat Waktu 10 Hari untuk Lunasi TPP Nakes

Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate diberi tenggat waktu selama 10 hariu untuk lunasi TPP Nakes

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni (kanan) saat memberikan surat somasi ke pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengaku pihaknya kembali.

Mengancam layangkan Somasi ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dan Pemprov Maluku Utara.

Somasi pertama dari IDI Kota Ternate ini, ialah bentuk teguran hukum atas tunggakan TPP Nakes.

Yang belum terbayarkan selama berbulan-bulan, dari pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Baca juga: Tuntut TPP, IDI Gandeng YLBH, Somasi RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara

"Saat memberikan Somasi, pihak Rumah Sakit nyatakan akan jadwalkan pertemuan bersama kami."

"Dan kami selaku kuasa hukum, menghargai jal itu. Kami memberikan apresiasi."

"Mudah-mudahan Somasi kami bisa ditindaklanjuti, "katanya, Selasa (15/8/2023).

Di dalam Somasi, RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemprov Maluku Utara.

Diberikan waktu 10 selama hari untuk menindaklanjuti, guna melunasi TPP Nakes.

Namun jika diindahkan, maka akan dilayangkan Somasi kedua.

"Jelas di dalam Somasi itu, kita berikan tembusan ke Kejati Maluku Utara, KPK."

"Kemendagri, DPRD Maluku Utara bahkan hingga ke Presiden Jokowi, "tegasnya.

Menurutnya, tebusan tersebut memang disengaja agar TPP Nakes segera dibnayarkan.

"Kami tidak main-main, karena yang kami gugat terkait hak-hak Nakes termasuk Dokter."

"Karena hak-hak mereka, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur."

"Sehingga tidak menjadi alasan, jika TPP merka tidak dibayar, "ungkapnya.

Lanjutnya, dalam upaya Somasi ini, bila pihak yang di Somasi tetap tidak beritikad baik.

Maka YLBHI Maluku Utara, akan tempuh upaya hukum Perdata maupun Pidana.

Yang mana gugatan Perdata, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate.

Sedangkan gugatan Pidana, berupa dugaan Korupsi ke Kejati Maluku Utara.

Baca juga: TPP Tak Kunjung Cair, PNS Morotai Ancam Tak Mau Ikut Upacara HUT RI ke 78

Seraya berharap, masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Bukan berarti aturan itu (Pergub,red) berlaku surut, karena di dalam hukum tak ada asas berlaku surut."

"Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved