Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diadu ke Polisi Soal Nikah Tanpa Izin, Ini Pengakuan Oknum Lurah di Ternate

FS Lurah pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Kota Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara angkat suara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
FS Lurah pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Kota Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara angkat suara, Jumat (18/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM- FS Lurah pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Kota Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara angkat suara.

FS oknum Lurah di Kota Ternate ini angkat bicara karena namanya ikut terseret setelah menikah dengan AP yang diduga masih berstatus sebagai seorang kepala keluarga.

“Perlu diklarifikasi berita yang beredar di media, bahwa ada seorang Lurah di yang menikah dengan suami orang.

Saya secara pribadi FS merasa tidak nyaman dengan berita yang beredar kerena membawa-bawa jabatan pekerjaan saya,” ungkap FS, Jumat (18/8/2023).

FS juga menampik, bahwa perkawinannya dengan AP sudah sesuai dengan hukum agama.

“Perlu di klarifikasi bahwa saya FS dinikahi oleh AP sesuai dengan hukum agama,” ucapnya.

Bahkan ia juga mengakui, bukan pribadi yang menikahi AP, namun pernikahannya dengan AP terjadi karena sebelumnya sudah ada putusan pengadilan.

“Dasar putusan itulah sehingga AP meminag saya sebagai wanita bujang, bukan saya yang meminang AP,” tuturnya.

Kemudian kata FS, dirinya tidak merasa dipaksa atau memaksa agar AP menikahi dengannya.

“Kalau mau bilang saya juga termasuk korban. Perlu saya sampaikan bahwa sebelum melaksanakan pernikahan, AP sendirilah yang membuat surat pernyataan, dengan surat pernyataan itulah AP secara pribadi bertanggungjawab,” katanya.

Baca juga: Ratusan Narapidana Lapas Kelas II B di Kepulauan Sula Dapat Remisi

Dengan jabatan dan tanggung jawab sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kata FS, dirinya secara pribadi merasa terganggu.

“Apalagi saya seorang ASN. Sementara proses perceraian AP masi berjalan dan menunggu putusan pengadilan Agama Ternate,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) ini dilaporkan oleh Rosdiyani yang merupakan isteri sah dari AP.

Karena diduga menikah dengan FS yang merupakan oknum Lurah di Kota Ternate Utara tanpa sepengetahuannya.

Laporan pengaduan tersebut dimasukan pelapor pada, Senin (14/8/2023) dan dibuktikan dengan laporan aduan nomor: 01/LP-PID/VIII/2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved