Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penangkapan 2 Pengedar 0,80 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja di Ternate

BNN Maluku Utara berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan, Kamis (24/8/2023). Di mana pihaknya berhasil menangkap 2 pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan timnya berhasil mengamankan.

Dua orang terduga tersangka kasus penyalahgunaan, dan pengedar narkotika dengan inisial SA (44) dan AU (30).

Agus menjelaskan, SA yang sebagai pengedar ditangkap Tim Pemberantasan BNN Maluku Utara.

Atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat brutto 0,80 gram.

Baca juga: Paparkan Torang pe APBN, Tunas Agung Jiwa Brata: Keuangan Maluku Utara Masih Stabill

Selain SA, tim juga berhasil meringkus tersangka inisial AU (30) warga Halmahera Barat.

Dari tangan AU, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 100 gram.

"AU kita tangkap setelah menerima paket yang dikirim melalui, salah satu jasa pengiriman ke Ternate, "ucapnya, Kamis (24/8/2023).

Sementara untuk tersangka SA, ditangkap di dalam rumah pada Minggu (2/7/2023) pukul 19:30 WIT, saat kondisi mabuk.

Lanjut dia, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat hisap.

Timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang sebesar Rp 4.400.000,

Sedangkan tersangka AU petugas menyita 1 unit handphone Iphone XR warna hitam, 1 buah kotak dus warna coklat dengan nomor resi JDO249184817.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, tersangka AU ditangkap saat mengambil Narkoba di salah pengiriman paket pada 7 Juli 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved