Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penangkapan 2 Pengedar 0,80 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja di Ternate

BNN Maluku Utara berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan, Kamis (24/8/2023). Di mana pihaknya berhasil menangkap 2 pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate. 

Saat kurir jasa ekspedisi menyerahkan paket, anggota lalu menyergap tersangka AU.

AU kemudian diperiksa dan mengaku bahwa, sudah dua kali membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram dengan harga Rp 800.000.

Baca juga: Soal Penyandang Disabilitas Ikut Nyaleg, KPU Maluku Utara Ungkap Aturannya

Tersangka AU, kata Agus, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."

"Dan Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved