Kronologi Penangkapan 2 Pengedar 0,80 Gram Sabu dan 100 Gram Ganja di Ternate
BNN Maluku Utara berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan, Kamis (24/8/2023). Di mana pihaknya berhasil menangkap 2 pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ternate.
Saat kurir jasa ekspedisi menyerahkan paket, anggota lalu menyergap tersangka AU.
AU kemudian diperiksa dan mengaku bahwa, sudah dua kali membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram dengan harga Rp 800.000.
Baca juga: Soal Penyandang Disabilitas Ikut Nyaleg, KPU Maluku Utara Ungkap Aturannya
Tersangka AU, kata Agus, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Dan Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Gedung Radiologi RSUD Labuha Halmahera Selatan Difungsikan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terjunkan 250 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa Senin Besok |
![]() |
---|
Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
![]() |
---|
DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.