Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Ternate, Salah Satunya Baru Keluar Penjara Seminggu

Berikut ini kronologi penangkapan 2 pengedar Narkoba di Kota Ternate, di mana salah satunya Baru Keluar Penjara Seminggu

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kedua terduga penyalahgunaan narkoba saat diamanakan anggota Polsek Ternate Utara, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Ternate Utara, menangkap dua orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu.

Dua terduga pengedar masing-masing AD alis Adi dan Al alias Ari, yang ditangkap Polsek Ternate Utara.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Adi merupakan residivis Lapas Kelas II A Jambula Ternate, yang baru seminggu bebas.

Kapolsek Ternate Utara, Ipda M Fiasal didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tidore Minta ASN Layani Warga dengan Baik

Saat memimpin konferensi pers di Mako Polsek Ternate Utara, Jumat (1/9/2023) menyatakan.

Adi dan Ari ditangkap pada Selasa (29/8/2023), atas informasi masyarakat yang diterima.

Adapun paket sabu yang mau diedarkan, di dapat dari seseorang di Jakarta lewat jasa ekspedisi.

"Barangnya diambil Adi, kemudian Adi serahkan ke Ari yang sudah menunggu di depan SPBU Kalumata, "bebernya.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan 9 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset sabu ukuran kecil.

"Kita juga amankan 2 HP, 2 sepeda motor dan 1 resmi pengiriman, "ungkapnya.

Untuk terduga tersangka Adi kata Kapolsek, merupakan residivis kasus yang sama.

Yang sebelumnya ditangkap oleh BNNP Maluku Utara, pada 2017 silam.

"Waktu penangkapan pertama, Adi dapat hukuman 11 tahun 6 bulan, "tuturnya.

Baca juga: Pembinaan Berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Jailolo, Kemenkumham Malut Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009.

Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.

Dan atau pidana paling singkat 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved